Masalah ijtihadiyah adalah masalah yang tidak ada nash yang sharih yang menunjukkannya.
Para ulama telah menjelaskan masalah ini dengan amat gamblang.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] berkata:
Sebagaimana kaum muslimin berbeda pendapat mana yang lebih utama; tarji’ dalam adzan atau tidak, mengganjilkan iqomah atau menggenapkannya, sholat shubuh yang paling utama di saat terang atau ketika masih gelap, qunut shubuh atau tidak, mengeraskan basmalah atau mensirrkannya dan sebaagainya.
Ini adalah masalah masalah ijtihad yang diperselisihkan oleh salaf dan para ulama. Setiap mereka menghormati ijtihad ulama lain. Siapa diantara mereka sesuai dengan kebenaran diberi dua pahala, dan siapa yang salah diberi satu pahala dan kesalahannya diampuni. Maka barang siapa yang mentarjih pendapat syafi’iy, tidak boleh mengingkari orang yang mentarjih pendapat Malik. Siapa yang mentarjih pendapat Ahmad, tak boleh mengingkari orang yang mentarjih pendapat Syafi’i dan sebagainya.
(Majmu fatawa 20/292).
Ibnu Qayyim [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] berkata tentang qunut shubuh:
Ahlul hadits tengah tengah diantara mereka dan orang yang menganggapnya sunnah ketika nazilah atau selainnya.
Mereka lebih dekat dengan hadits. Mereka qunut bila Nabi qunut dan tidak qunut bila beliau tidak qunut. Mereka mengikuti Nabi melakukan dan meninggalkan, namun mereka tidak mengingkari orang yang terus menerus melakukannya, tidak pula membenci atau menganggapnya bid’ah..
(Zadul Ma’ad 1/274-275).
Imam Asy Syathibi [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] berkata:
Bukanlah kebiasaan para ulama memutlakkan kata bid’ah dalam masalah parsial
(Al i’tisham: 1/208).
Itulah sikap para ulama dalam masalah ijtihadiyah, saling menghormati dan tidak memaksakan pendapatnya kepada orang lain. Namun, terkadang kita lihat sebagian penuntut ilmu amat fanatik dengan gurunya, ia menganggap bahwa pendapat gurunya adalah kebenaran yang tak boleh disalahi, bila itu dalam masalah yang disepakati ulama, memang harus demikian, tetapi seringkali tak dapat membedakan mana masalah ijtihadiyah dan mana yang bukan.